Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kolaka Timur terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur, yang ditransformasi dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. BPMPTSP berpisah dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) pada pertengahan Tahun 2014, seiring terbitnya Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur. Dalam Peraturan Bupati (Perbup) tersebut BPMPTSP Masih menggunakan nama “Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal disingkat PTSP dan PM”. Perubahan nama PTSP dan PM menjadi BPMPTSP mengacu pada Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 56 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur. Perubahan nama tersebut adalah respon Pemerintah Daerah Kolaka Timur terhadap Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyaelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diterbitkan diakhir rezim Kabinet Indonesi Bersatu Jilid II pada bulan September 2014. Alasan yang mendasari perubahan nama tersebut tidak lain adalah upaya Pemerintah Daerah Kolaka Timur untuk mensinkronkan kelembagaan di daerah sampai ke tataran nomenklatur pemerintah pusat.